Peran Ekonomi Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia



Ekonomi Islam sekarang menunjukkan akselerasi pertumbuhan yang cepat, khususnya di bidang keuangan Islam. Di satu sisi, berbagai macam krisis keuangan global memberikan informasi kepada industri keuangan untuk menerapkan sistem keuangan yang lebih baik, lebih adil, lebih transparan, dan lebih aman sehingga menemukan sistem keuangan Islam sebagai salah satu alternatif. Di tengah-tengah krisis keuangan global yang melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga-lembaga keuangan syariah tetap stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam dan para penyimpan dana di bank-bank syariah.

Hal ini dapat dibuktikan dari keberhasilan Bank Muamalat melewati krisis yang terjadi pada tahun 1998 dengan menunjukkan kinerja yang semakin meningkat dan tidak menerima sepeser pun bantuan dari pemerintah dan pada krisis keuangan tahun 2008, Bank Muamalat bahkan mampu memperoleh laba Rp. 300 miliar lebih. Perbankan syariah sebenarnya dapat menggunakan momentum ini untuk menunjukkan bahwa perbankan syariah benar-benar tahan dan kebal krisis dan mampu tumbuh dengan signifikan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis untuk merealisasikannya.


Kegiatan operasional perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 melalui pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk (PT. BMI). Secara hukum, operasional perbankan syariah didasarkan pada Undang-Undang No.10 Tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan kententuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia, yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang No.10 tahun 1998. Berdasarkan kekuatan hukum ini, bank syariah mendapatkan kesempatan yang sama dengan bank konvensional untuk melakukan kegiatan operasionalnya dalam dunia perbankan. Menurut Antonio (2001:226) keberadaan bank-bank syariah, baik yang beroperasi secara stand-alone maupun sebagai unit-unit operasional dari bank-bank konvensional, merupakan suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat beragam.

Perkembangan perbankan syariah yang dinilai cukup berhasil tersebut juga berdampak positif terhadap perkembangan jumlah perbankan yang menerapkan sistem syariah. Jika pada tahun 1998 hanya terdapat sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat, maka pada akhir tahun 2010 telah terdapat 11 bank umum syariah, 23 Unit Usaha Syariah dari bank umum konvensional, dan 151 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Direktorat Perbankan Syariah, 2011:1).

Dalam Outlook Perbankan Syariah 2011yang dirilis oleh Bank Indonesia disebutkan bahwa sepanjang tahun 2010 perbankan syariah tumbuh dengan volume usaha yang tinggi.Pertumbuhan volume sebesar 43,99% meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar 26,55% (Direktorat Perbankan Syariah, 2010:30). dan Secara umum efektivitas fungsi intermediasi perbankan syariah tetap terjaga seiring pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relatif tinggi. Hal ini bisa dilihat dengan pertumbuhan dana yang dihimpun sebesar 39,16% meningkat dibandingkan tahun 2009 yaitu sebesar 35,19% (Direktorat Perbankan Syariah, 2010:30)
 Baca Juga
Pengertian Majalah Dinding
Cara Menyusun Latar Belakang Skripsi 
Dahlan (2005: 410) mendefinisikan prinsip bagi hasil sebagai prinsip yang berdasarkan syariat Islam yang digunakan oleh bank syariah dalam menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada deposan sehubungan dengan penggunaan dananya oleh bank dan menetapkan imbalan yang akan diterima oleh bank sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan untuk keperluan investasi atau modal kerja serta menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan yang lain yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan daripada sistem bunga yang dianut bamk konvensional. Seperti pada saat terjadi krisis, nasabah kredit dikenakan suku bunga yang tinggi karena banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas guna menutupi biaya operasional dan bunga simpanan.

Tingkat inflasi merupakan suatu keadaaan yang menyatakan terjadinya kenaikan harga secara umum dan merupakan suatu proses turunnya nilai uang secara terus-menerus (Karyana, 2005:209). Dalam keadaan ini masyarakat tidak lagi berkeinginan untuk menyimpan uang karena harga-harga naik. Nilai uang merosot tajam sehingga ingin ditukarkan dengan barang. Menurut sebabnya inflasi dibedakan menjadi dua yaitu demand-pull inflation dan cost-push inflation (Nopirin 2000:28).

Demand-pull inflation terjadi bermula dari adanya kenaikan permintaan total (agregate demand), sedangkan produksi telah berada pada keadaan kesempatan kerja pemuh atau hampir mendekati kesempatan kerja penuh. Dalam keadaan hampir kesempatan  kerja penuh kenaikan total permintaan disamping menaikan harga juga dapat menaikkan hasil produksi (output). Apabila kesempatan kerja penuh (full employment) telah tercapai, penambahan permintaan selanjutnya hanya akan menaikkan harga saja. Sedangkan cost-push inflation terjadi karena kenaikkan biaya produksi yang akan menaikkan harga dan turunnya produksi. Masyarakat dan pelaku pasar mengharapkan agar inflasi dapat turun, karena dengan tingkat inflasi yang rendah akan lebih memacu mereka untuk mengembangkan usaha atau bisnisnya dengan melakukan pinjaman aau kredit pada bank. Dengan semakin meningkatnya jumlah pinjaman atau kredit yang digunakan untuk kepentingan produktif maka profitabilitas bank juga akan meningkat.

Menurut Perry (2004:69) Nilai tukar suatu mata uang didefinisikan sebagai harga relatif dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Jadi nilai tukar digunakan sebagai perbandingan antara mata uang suatu  negara terhadap mata uang negara lain. Pada awal krisis merosotnya nilai tukar menyebabkan banyak perusahaan mengalami kesulitan likuiditas serius untuk membayar kewajiban luar negerinya. Bangkrutnya perusahaan menyebabkan non-performing loans perbankan membengkak. Likuiditas bank terganggu karena penerimaan bunga kredit menjadi tersendat. Perbankan nasional juga harus membayar hutang luar negerinya yang membengkak karena merosotnya rupiah

Profitabilitas merupakan kemampuan suatu bank untuk mendapatkan keuntungan (Mahmoedin, 2002:20). Kinerja suatu bank merupakan hasil dari serangkaian proses  dengan mengorbankan berbagai sumber daya laporan keuangan merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan manajemen atas sumber daya pemilik. Menurut Mahmoedin (2004:20) faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas bank adalah sebagai berikut: (1)kualitas kredit atau pembiayaan yang diberikan dan pengembaliannya, (2)jumlah kecukupan modal, (3)mobilisasi dana masyarakat dalam memperoleh sumber dana, (4)manajemen pengalokasian dana dalam aktiva likuid dan (5)efisiensi dalam menekan biaya operasi.

Salah satu rasio utama digunakan dalam menilai kinerja profitabilitas bank syariah adalah ROA (Return On Assets). ROA  menunjukkan keefektifan bank dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva yang dimiliki. ROA merupakan rasio antara laba setelah  pajak (earning after tax) terhadap total aset yang dimiliki oleh bank. Semakin tinggi ROA suatu bank maka semakin bagus pula kinerja keuangan bank tersebut (Lilis, 2010:43).

Daftar Rujukan
Antonio, M. Syafi’i.2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani.
Direktorat Perbankan Syariah. 2010. Outlook Perbankan Syariah 2011. Jakarta: Bank Indonesia.
Nopirin. 1988. Ekonomi Moneter Buku 1. Yogyakarta: BPFE
Perry, Warjiyo. 2003.Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia. Jakarta: PPSK


Post a Comment for "Peran Ekonomi Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia"